Sabtu, 09 Januari 2010
Mata Kuliah Telematika
Sayangnya, masih ada perbedaan pengertian telematika antara negara luar dengan indonesia namun hal itu tidak menjadi kendala dalam proses pembelajaran. Selain itu, kita dituntut moral kita selain ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang kita miliki. Semoga mata kuliah telematika ini tetap ada seiring dengan perkembangan telematika yang sangat cepat.
Tokoh Telematika
Biodata Diri
Nama :
J.B. Kristiadi
Lahir :
Solo, Jawa Tengah, 4 Mei 1946
Agama :
Katolik
Istri:
Fiona
Anak:
1. Gerald Admiraldi
2. Raymod Laksmanadi
3. Edgar Kharismaraldi
4. Eldi Marshaldi
Ayah:
B.S. Pudjosukanto
Ibu:
Theresia
Pendidikan :
- SR di Blok Q, Jakarta
- SMP Tarakanita, Jakarta
- SMA 9 Sore, Jakarta
- Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (sekarang FISIP), Universitas Indonesia (1971)
- Sorbonne University (PhD), Prancis (1979)
Karir :
- Direktur Pembinaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan (1980-1987)
- Direktur Anggaran Departemen Keuangan (1987-1990)
- Ketua Lembaga Administrasi Negara RI (1990-1998)
- Asisten Menteri Wasbangpan (1998-2000)
- Deputi Menpan (2000-2002)
- Sekretaris Menteri Komunikasi dan Informasi (2002)
Kegiatan Lain :
- Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi)
- Ketua Umum Himpunan Pembina SDM Indonesia (Hipsmi)
- Pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran Bandung
Penghargaan :
Mahaputra Utama
Alamat Rumah :
Jalan H. Agus Salim 104, Jakarta Pusat
Alamat Kantor :
Jalan Medan Merdeka Barat 9, Jakarta Pusat
Namanya JB Kristiadi, bukan J Kristiadi. Doktor lulusan Sorbonne University, Prancis (1979), ini menjabat Sekretaris Menkominfo dan pernah menjabat Ketua Lembaga Administrasi Negara RI (1990-1998). Sedangkan J Kristiadi adalah pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies. Pakar telematika ini bercanda mengaku sebagai Kristiadi beneran.
Sekretaris Menteri Komunikasi dan Informasi ini mengatakan Teknologi Informasi (TI) sebaiknya ditempatkan menjadi penggerak utama mekanisme pembangunan seluruh sektor ekonomi nasional. Menurut pakar telematika ini sebagai salah satu teknologi unggulan yang menentukan masa kini dan masa depan umat manusia, semakin penting untuk dikuasai pemahamam, pengetahuan, pemanfaatannya, serta penciptaannya.
Kaitannya yang erat dengan berbagai sektor ekonomi, terutama sektor tersier dan kwarter, menempatkan TI sebagai komoditi strategi dalam pembangunan nasional. Malahan ada negara yang meluncurkan konsep pembangunan nasionalnya yang bercirikan IT-led development, dimana TI bukan hanya sebagai perangkat pendukung tetapi telah meningkat menjadi penggerak utama mekanisme pembangunan seluruh sektor ekonomi nasional.
Koordinasi Pemanfaatan TI
Dalam makalahnya pada Seminar Puncak PPI 95, JB Kristiadi mengatakan secara umum koordinasi pemanfaatan TI bergerak antara dua kutub yang ekstrim, yakni koordinasi melalui kelembagaan yang kuat dan koordinasi tanpa kelembagaan sama sekali.
Pendekatan yang diambil tak selalu mencerminkan tingkat kemajuan suatu negara, walaupun ada kecenderungan bahwa negara mju lebih mengandalkan koordinasi tanpa kelembagaan dan negara berkembang perlu melakukannya melalui mekanisme kelembagaan.
Koordinaasi dalam arti kata yang lluas mencakup ketiga pelaku dalam bidang TI, yakni pengatur (regulator), penyedia sumber daya (resources providers), dan pemanfaat (users). Dalam lingkup yang sempit, koordinasi hanya berkenaan dengan pemanfaat saja, dan untuk administrasi negara mungkin lebih sempit lagi yakni yang berkenaan dengan pemanfaat instansi Pemerintah saja.
Koordinasi dengan kelembagaaan umumnya merupakan pelembagaan dari regulator yang yang menciptakan berbagai aturan dan ketentuan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemanfaatan serta partisipasi providers. Sedangkan koordinasi tanpa kelembagaan formal lebih dikaitkan dengan eksistensi asosiasi, ikatan, himpunan dan paguyupan profesi atau usaha.
Untuk dapat membedakan tingkat keterkaitan lembaga terhadap koordinasi pemanfaatan TI kita bisa melihat sikon di Singapura, Perancis, dan Canada sebagai contoh. Singapura dengan NCB (National Computer Board), merupakan contoh koordinasi dengan kelembagaan yang sangat top-down. Walaupun koordinasi memadukan sisi penguasaan dan pemanfaatan TI, khusus untuk pemanfaatan TI pada instansi Pemerintah & Co, NCB menjalankan praktek BOT atau malahan BOO yang sangat ketat.
Semua rencana pemanfaatan TI pada instansi Pemerintah disusun NCB (bersama instansi terkait). Semua dana yang berkenaan dengan pembangunan dan penyelenggaraan pemanfaatan TI dipusatkan pada pos anggaran NCB.
Staff NCB yang membangun sumber daya TI yang diperlukan, dan staff NCB pula yang menyelenggarakan operasi sampai dengan waktu tertentu. Kemudian staff NCB dapat melimpahkan ke staff instansi pemanfaat atau staff NCB pula yang menyelenggarakan operasi sampai dengan waktu tertentu. Kemudian staff NCB dapat melimpahkan ke staff instansi pemanfaat atau staff NCB dialihtugaskan kesana.
Jadi NCB berperan mulai dari perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian pemanfaatan TI. Pendekatan ini selain mengoptimumkan dana investasi sekaligus menciptakan terbinanya koordinasi yang kokoh, serta tercptanya standardisasi dalam berbagai aspek teknis pemanfaatan. Kalaupun dapat dikatakan sebagai hal yang negatif, instansi Pemerintah sebagai pemanfaat terlihat kehilangan inisiatif, ketergantungan yang tinggi atas NCB, serta tak ada kendali terhadap providers.
Perancis dengan CIIBA-nya meletakkan fungsi koordinasi ini dari sisi alokasi anggaran bagi instansi Pemerintah. Semua anggaran yang berkenaan dengan pembangunan dan pengoperasian TI harus mendapat persetujuan dari CIIBA terlebih dahulu. Tetapi jika alokasi dana ini sudah disetujui maka setiap instansi dapat melaksanakannya sendiri-sendiri tanpa campur tangan CIIBA, baik untuk pembangunan sumber daya TI maupun untuk pengoperasiannya. Tent saja CIIBA tetap akan memantau 3-E pelaksanaan, yang nantinya akan menjadi kriteria dan masukan bagi penganggaran tahun selanjutnya.
Sedangkan Canada dapat dikatakan menerapkan koordinasi ini melalui upaya yang terletak di antara kedua contoh sebelumnya. Penetapan alokasi anggaran dilakukan secara terpusat melalui Chief Information Officer dari Information Management & Techonology di lingkungan Treasury Board, sedangkan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan operasi sedapatnya dilakukan oleh BUMN Canada khusus di bidang TI yakni GTIS. Jadi di Canada aspekan anggaran memang terpusat tetapi pelaksanaan masih ada kebebasan instansi untuk menyelenggarakan sendiri,walaupun lebih didukung ke arah outsourcing oleh GTIS. Sekedar tambahan, GTIS ini merupakan penyedia jasa telekomunikasi juga selain jasa informatika.
Walaupun pendekatan serta lingkup koordinasinya berbeda, namun satu hal yang pasti dari ketiga contoh tadi adalah status kelembagaannya yang bersifat struktural dan diletakkan pada jajaran yang tinggi secara nasional. Jika NCB resminya di bawah Menteri Keuangan, CIIBA pimpinannya adalah Perdana Menteri, maka CIO-IMT berada di lingkungan Treasury Board atau semacam Presidium Kabinet bidang EKUIN-nya Canada.
Koordinasi TI di Indonesia
Banyak pihak yang merasa tak sabar melihat lemahnya koordinasi TI di Indonesia ini dan menginginkan peran kelembagaan yang lebih menggigit.
sumber : http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/j/jb-kristiadi/index.shtml
Kamis, 03 Desember 2009
Masa depan mau jadi apa??
Mungkin karena saya lebih tertarik menjadi pekerja, melihat kakak dan saudara-saudara yang lainnya sepertinya enak menjalaninya dan enjoy dalam melakukannya. Apa yang saya lakukan? Hmmm...
1. Selalu berdoa padaNya dan kepada kedua orangtua.
2. Belajar ( tidak hanya jurusan yang saya geluti di kuliah saja, tetapi ilmu yang tidak dapat di bangku kuliah) dan mengembangkan ketrampilan ( misal : fasih berbahasa inggris ).
3. Memperluas jaringan pertemanan.
Tugas Telematika III
1. Memblokir situs porno berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik yaitu pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau / mentransmisikan dan atau / membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau / dokumen elektronik dan atau / dokumen elektroni yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan "
2. Kemudahan akses internet dan pemeratan tingkat pengetahuan teknologi pada masyarakat daerah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan perekonomian serta perdagangan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi elektronik pasal 4 ( poin a-e )dan pasal 40 ayat 1 serta Kepres No.20 tahun 2006 tentang Dewan Teknologi dan Komunikasi Nasional.
3. Berusaha menjalankan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik mengenai perbuatan yang dilarang dari pasal 27 hingga pasal 37.
Sumber : www.hukumonline.com
www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf-
Sabtu, 28 November 2009
Kepribadian Manusia dari Status Facebook

2. Manusia Melankolis : Biasanya selalu curhat di status.
3. Manusia Tukang Ngeluh : Semuanya aja ada yang selalu dikeluhkan.
4. Manusia Sombong : Mungkin bagi dirinya tidak, namun berbeda dengan orang lain yang memandang statusnya.
5. Manusia Puitis : Statusnya diisi dengan kata-kata puitis.
6. Manusia in English : Tipe manusianya bisa seperti apa saja, apakah melankolis, puitis, sombong dan sebagainya. Tapi dia berusaha lebih keren dengan mengatakannya dalam bahasa Inggwis Gicyu Low..
7. Manusia Lebay : Updatenya selalu bertema 'gaul' dengan menggunakan bahasa dewa.. ejaan yang dilebaykan..
8. Manusia Terobsesi : Mengharap tapi ga kesampaian.. pengen jd artis ga dapat-dapat.
9. Manusia Sok Tau : Sotoy tenarnya. Padahal dia sendiri tidak tahu apa yang ditulisnya.
10. Manusia Pedagang
11. Bioskop Mania : Update film yang abis ditonton dan kasih comment..
12. Manusia Penyuluh Masyarakat : Contoh: "jangan lupa dateng ke TPS, 5 me
nit utk 5 tahun bla..bla"
13. Manusia Alay : Ada berbagai macam versi, dari tulisannya yang aneh, atau tulisannya biasa aja, hanya saja kosakata nya ga lazim seperti bahasa alien.
14. Tipe Hidden Message : Tipe ini biasanya tidak to the point, tapi tentunya punya niat biar orang yg dituju membaca nya. (bagus kalo baca..kalo ngga? kelamaan nunggu) padahal kan bisa langsung aja sms ya..( http://techno.okezone.com/read/2009/08/03/93/244457/93/kepribadian-manusia-dari-status-facebook )
Selasa, 10 November 2009
Cyber Crime di Indonesia

Dapat dikatakan bahwa jaringan komputer telah melingkupi dunia dan terkoneksi melalui internet.Dengan era kemajuan teknologi di cbyber space juga menimbulkan bermacam implikasi yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.Terkoneksinya internet secara global membuat para pelaku kejahatan melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum di cyber space. ( newsx.com/files/
Kata lainnya bahwa tindak kejahatan dapat dilakukan dengan komputer sebagai medium seperti kejahatan kartu kredit, money laundering, perjudian online, pemerasan dan lain-lain. Hal sama dengan kemajuan dibidang komputerisasi juga para pelaku kejahatan ingin memasuki sistem orang lain secara illegal, hacking, cracking, membuat dan menyebarkan program yang bersifat merusak, penyerangan terhadap sistem operasional. ( www.cyber-poldametro.net )
Sedangkan untuk masalah cyber crime itu sendiri di Indonesia, jumah kasus cyber crime atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia merupakan yang paling tinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas para hacker di tanah air.
" Kasus cyber crime di Indonesia adalah nomor satu di dunia," kata Brigjen Anton Taba, Staf ahli kapolri dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia ( PBHI ). Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus cyber crime dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.
Menurut Beliau. para hacket lebih sering dalam membobol bank-bank internasional dibandingkan bank-bank dalam negeri.( http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/03/25/18505497/Cyber.Crime..Indonesia.Tertinggi.di.Dunia )
Pendapat :
Entah kita harus bangga atau malu mendengar kasus cyber crime yang terjadi, apalagi Indonesia merupakan nomor satu di dunia masalah cyber crime. Bangga, bahwa orang-orang Indonesia tidak kalah jaginya dengan orang-orang diluar negeri sana tentang penggunaan teknologi informasi. Malunya yaitu penggunaan teknologi informasi itu sendiri disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak patut dilakukan.
Seharusnya pemerintah lebih memberdayakan para hacker ini untuk membantu kinerja pemerintah sendiri, seperti : membantu kasus cyber crime ( pelacakan, penelusuran, pemcarian dan lain-lain ), membantu pemblokiran penyusup atau membatasi pihak luar mengakses informasi tentang negara kita, membantu Badan Intelijen Negara untuk mengungkap masalah dan lain-lain.
Minggu, 08 November 2009
Black Forest

Mengapa Black Forest istimewa?? Selain sesuatu yang dimiliki Black Forest tetapi tidak hutan lain miliki. Apabila dari kejauhan hutan ini akan tampak gelap ( hitam ) dan sekitar lembah pegunungannya akan muncul bayangan gelap. Hutan ini sendiri berisi pohon pinus yang sangat rapat jaraknya. Penebangan hanya izinnkan apabila ada izin dan dibawah pengawasan kepolisian hutan daerah setempat karena daerah preservasi dan objek wisata dari Black Forest itu sendiri leboh penting. Apabila ada pohon yang ditebang maka akan segera ditanam yang baru sebagai penggantinya.
Mungkin pemerintah kita harus banyak belajar pada pemerintah Jerman, bagaimana mengelola dan merawat hutan. ( http://www.vote7.com/n7w/nature/finalists/black-forest dan http://translate.googleusercontent.com/translate_c?hl=id&langpair=en|id&u=http://www.destination360.com/europe/germany/black-forest&prev=/translate_s%3Fhl%3Did%26q%3DBlack%2BForest%2Bjerman%26tq%3DBlack%2BForest%2BGermany%26sl%3Did%26tl%3Den&rurl=translate.google.co.id&usg=ALkJrhhmOzBl2HolxQ914z8tXlSXg-YTXA )
