Sabtu, 09 Januari 2010

Tokoh Telematika

Biodata Diri
Nama :
J.B. Kristiadi
Lahir :
Solo, Jawa Tengah, 4 Mei 1946
Agama :
Katolik
Istri:
Fiona
Anak:
1. Gerald Admiraldi
2. Raymod Laksmanadi
3. Edgar Kharismaraldi
4. Eldi Marshaldi
Ayah:
B.S. Pudjosukanto
Ibu:
Theresia

Pendidikan :
- SR di Blok Q, Jakarta
- SMP Tarakanita, Jakarta
- SMA 9 Sore, Jakarta
- Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan (sekarang FISIP), Universitas Indonesia (1971)
- Sorbonne University (PhD), Prancis (1979)

Karir :
- Direktur Pembinaan Kekayaan Negara Departemen Keuangan (1980-1987)
- Direktur Anggaran Departemen Keuangan (1987-1990)
- Ketua Lembaga Administrasi Negara RI (1990-1998)
- Asisten Menteri Wasbangpan (1998-2000)
- Deputi Menpan (2000-2002)
- Sekretaris Menteri Komunikasi dan Informasi (2002)

Kegiatan Lain :
- Ketua Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi)
- Ketua Umum Himpunan Pembina SDM Indonesia (Hipsmi)
- Pengajar di Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran Bandung

Penghargaan :
Mahaputra Utama

Alamat Rumah :
Jalan H. Agus Salim 104, Jakarta Pusat

Alamat Kantor :
Jalan Medan Merdeka Barat 9, Jakarta Pusat

Namanya JB Kristiadi, bukan J Kristiadi. Doktor lulusan Sorbonne University, Prancis (1979), ini menjabat Sekretaris Menkominfo dan pernah menjabat Ketua Lembaga Administrasi Negara RI (1990-1998). Sedangkan J Kristiadi adalah pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies. Pakar telematika ini bercanda mengaku sebagai Kristiadi beneran.


Sekretaris Menteri Komunikasi dan Informasi ini mengatakan Teknologi Informasi (TI) sebaiknya ditempatkan menjadi penggerak utama mekanisme pembangunan seluruh sektor ekonomi nasional. Menurut pakar telematika ini sebagai salah satu teknologi unggulan yang menentukan masa kini dan masa depan umat manusia, semakin penting untuk dikuasai pemahamam, pengetahuan, pemanfaatannya, serta penciptaannya.

Kaitannya yang erat dengan berbagai sektor ekonomi, terutama sektor tersier dan kwarter, menempatkan TI sebagai komoditi strategi dalam pembangunan nasional. Malahan ada negara yang meluncurkan konsep pembangunan nasionalnya yang bercirikan IT-led development, dimana TI bukan hanya sebagai perangkat pendukung tetapi telah meningkat menjadi penggerak utama mekanisme pembangunan seluruh sektor ekonomi nasional.

Koordinasi Pemanfaatan TI


Dalam makalahnya pada Seminar Puncak PPI 95, JB Kristiadi mengatakan secara umum koordinasi pemanfaatan TI bergerak antara dua kutub yang ekstrim, yakni koordinasi melalui kelembagaan yang kuat dan koordinasi tanpa kelembagaan sama sekali.

Pendekatan yang diambil tak selalu mencerminkan tingkat kemajuan suatu negara, walaupun ada kecenderungan bahwa negara mju lebih mengandalkan koordinasi tanpa kelembagaan dan negara berkembang perlu melakukannya melalui mekanisme kelembagaan.


Koordinaasi dalam arti kata yang lluas mencakup ketiga pelaku dalam bidang TI, yakni pengatur (regulator), penyedia sumber daya (resources providers), dan pemanfaat (users). Dalam lingkup yang sempit, koordinasi hanya berkenaan dengan pemanfaat saja, dan untuk administrasi negara mungkin lebih sempit lagi yakni yang berkenaan dengan pemanfaat instansi Pemerintah saja.

Koordinasi dengan kelembagaaan umumnya merupakan pelembagaan dari regulator yang yang menciptakan berbagai aturan dan ketentuan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemanfaatan serta partisipasi providers. Sedangkan koordinasi tanpa kelembagaan formal lebih dikaitkan dengan eksistensi asosiasi, ikatan, himpunan dan paguyupan profesi atau usaha.


Untuk dapat membedakan tingkat keterkaitan lembaga terhadap koordinasi pemanfaatan TI kita bisa melihat sikon di Singapura, Perancis, dan Canada sebagai contoh. Singapura dengan NCB (National Computer Board), merupakan contoh koordinasi dengan kelembagaan yang sangat top-down. Walaupun koordinasi memadukan sisi penguasaan dan pemanfaatan TI, khusus untuk pemanfaatan TI pada instansi Pemerintah & Co, NCB menjalankan praktek BOT atau malahan BOO yang sangat ketat.

Semua rencana pemanfaatan TI pada instansi Pemerintah disusun NCB (bersama instansi terkait). Semua dana yang berkenaan dengan pembangunan dan penyelenggaraan pemanfaatan TI dipusatkan pada pos anggaran NCB.

Staff NCB yang membangun sumber daya TI yang diperlukan, dan staff NCB pula yang menyelenggarakan operasi sampai dengan waktu tertentu. Kemudian staff NCB dapat melimpahkan ke staff instansi pemanfaat atau staff NCB pula yang menyelenggarakan operasi sampai dengan waktu tertentu. Kemudian staff NCB dapat melimpahkan ke staff instansi pemanfaat atau staff NCB dialihtugaskan kesana.

Jadi NCB berperan mulai dari perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian pemanfaatan TI. Pendekatan ini selain mengoptimumkan dana investasi sekaligus menciptakan terbinanya koordinasi yang kokoh, serta tercptanya standardisasi dalam berbagai aspek teknis pemanfaatan. Kalaupun dapat dikatakan sebagai hal yang negatif, instansi Pemerintah sebagai pemanfaat terlihat kehilangan inisiatif, ketergantungan yang tinggi atas NCB, serta tak ada kendali terhadap providers.


Perancis dengan CIIBA-nya meletakkan fungsi koordinasi ini dari sisi alokasi anggaran bagi instansi Pemerintah. Semua anggaran yang berkenaan dengan pembangunan dan pengoperasian TI harus mendapat persetujuan dari CIIBA terlebih dahulu. Tetapi jika alokasi dana ini sudah disetujui maka setiap instansi dapat melaksanakannya sendiri-sendiri tanpa campur tangan CIIBA, baik untuk pembangunan sumber daya TI maupun untuk pengoperasiannya. Tent saja CIIBA tetap akan memantau 3-E pelaksanaan, yang nantinya akan menjadi kriteria dan masukan bagi penganggaran tahun selanjutnya.


Sedangkan Canada dapat dikatakan menerapkan koordinasi ini melalui upaya yang terletak di antara kedua contoh sebelumnya. Penetapan alokasi anggaran dilakukan secara terpusat melalui Chief Information Officer dari Information Management & Techonology di lingkungan Treasury Board, sedangkan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan operasi sedapatnya dilakukan oleh BUMN Canada khusus di bidang TI yakni GTIS. Jadi di Canada aspekan anggaran memang terpusat tetapi pelaksanaan masih ada kebebasan instansi untuk menyelenggarakan sendiri,walaupun lebih didukung ke arah outsourcing oleh GTIS. Sekedar tambahan, GTIS ini merupakan penyedia jasa telekomunikasi juga selain jasa informatika.


Walaupun pendekatan serta lingkup koordinasinya berbeda, namun satu hal yang pasti dari ketiga contoh tadi adalah status kelembagaannya yang bersifat struktural dan diletakkan pada jajaran yang tinggi secara nasional. Jika NCB resminya di bawah Menteri Keuangan, CIIBA pimpinannya adalah Perdana Menteri, maka CIO-IMT berada di lingkungan Treasury Board atau semacam Presidium Kabinet bidang EKUIN-nya Canada.


Koordinasi TI di Indonesia


Banyak pihak yang merasa tak sabar melihat lemahnya koordinasi TI di Indonesia ini dan menginginkan peran kelembagaan yang lebih menggigit.

Memang telah dilakukan pembicaraan dan pendekatan mengenai kemungkinan pelembagaan badan koordinasi yanglebih berbobot hak dan tanggung jawabnya, serta alokasi dana operasinya. Malahan ada pihak yangmenyerukan adopsi cara NCB di sini, walaupun mungkin kurang paham atau sadar tentang konsekuensinya
sumber : http://www.tokohindonesia.com/ensiklopedi/j/jb-kristiadi/index.shtml

Tidak ada komentar: