Jika Saya Menkominfo 2009-2014
Saya akan :1. Memblokir situs porno berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik yaitu pasal 27 ayat 1 yang berbunyi : " Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau / mentransmisikan dan atau / membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau / dokumen elektronik dan atau / dokumen elektroni yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan "
2. Kemudahan akses internet dan pemeratan tingkat pengetahuan teknologi pada masyarakat daerah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan perekonomian serta perdagangan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi elektronik pasal 4 ( poin a-e )dan pasal 40 ayat 1 serta Kepres No.20 tahun 2006 tentang Dewan Teknologi dan Komunikasi Nasional.
3. Berusaha menjalankan Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik mengenai perbuatan yang dilarang dari pasal 27 hingga pasal 37.
Sumber : www.hukumonline.com
www.lipi.go.id/intra/informasi/1250035982.pdf-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar